Probolinggo,kabareprobolinggo.com
--Mewujudkan dan memperhatikan keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 melalui surat edaran No 461/0315/426.33/2020
Tentang penyelengaraan keagamaan dan sosial budaya dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa Pandemi.
Selasa 7 Juli 2020 Muspika kecamatan Leces mengundang jajaran tokoh masyarakat di antaranya Kades , PAC MUI,PAC NU dan dihadiri Kasat Intel Polres Probolingo,
untuk mendukung sosialisasi surat edaran Bupati Probilinggo terkait dengan kegiatan keagamaan dan sosial budaya ,
M.Syarifudin Camat Leces menyampaikan bahwa kegiatan ke agaman dan sosial budaya di perbolehkan namun harus ada pemberitahuan untuk kegiatan ke agamaan namun untuk keramain seperti hajatan yang berkaitan hiburan Orkes atau mengundang yang menyebabkan kerumunan masa harus ijin pada polres dan mengikuti protokol kesehatan seperti menyediakan Distinfektan dan memakai masker,
Dalam waktu yang sama AKP Ahmad Gandi Polsek Leces menekan semua kepala Desa untuk lebih meningkatkan Kampung Tanggu keamanan tangguh kesehatan serta tangguh dalam mempertahankan Sosial Budaya dan Ekonomi,
Pembentukan tangaguh keamanan ,Kapolsek meminta kerjasamanya kepada seluruh kepala desa agar di bentuk kegitan ronda malam
agar mendapatkan hasil yang sangat baik ,
Kegiatan yang ada di masyarakat dalam New Normal Covid-19 bukan tidak di perbolehkan atau di larang namun untuk menekan dan memutuskan mata rantai Covid-19 harus mengikuti protokol kesehatan,
dan dalam keramain
yang berbentuk hajatan atau mengumpulkan masa, hanya dari 20 persen yang bisa bergabung atau berkumpul dalam ruangan hajatan ,
Contoh 1000 orang yang di undang dalam hajatan namun yang bisa masuk atau di perbolehkan masuk dalam daftar acara cuma 20 persen artinya dari 1000 undangan cuma 200 yang boleh mengikuti acara tersebut,
aturan dalam protokol kesehatan harus di patuhi dalam acara tersebut seperti jaga jarak ,menyediakan Distinfektan dan memakai masker.
Tentunya bila berhubungan dengan kegiatan keagamaan harus ada pemberitahuan pada Muspika atau gugus kecamatan namun ketika kegiatan yang menghimpun kerumunan masa maka harus ijin ke Gugus Kabupaten,dengan jelas AKP Bambang Sugiarto sebagai Kasat Intel yang juga hadir dalam sosialisasi Surat Edaran Bupati Probolinggo no 451/0315/426.33/2020.(MH)
